Selasa, 30 Maret 2010

Perkawinan serta Hak dan Kewajiban yang Berkaitan dengan Harta Perkawinan

Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan, hak dan kewajiban akan harta milik dan sebagainya bagi seorang laki-laki dan perempuan adalah hak dan kewajiban yang utuh.. Hak dan kewajiban mereka menjadi satu setelah mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam kehidupannya.
Pemahaman tentang hak dan kewajiban ini menjadi sangat penting dan sangat mendasar, apabila kita akan mengkaji lebih dalam tentang konsekuensi-konsekuensi dari kehidupan perkawinan, karena dalam kehidupan perkawinan, akan melahirkan hak dan kewajiban antara lain tentang anak serta hak dan kewajiban tentang harta. Begitu juga mengenai pembagian harta bila perkawinan putus baik karena perceraian atau karena kematian.
Apabila kita melihat peraturan yang mengatur tentang perkawinan dan harta perkawinan, kita dapat mengkaji beberapa pasal dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974.

UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Bab VII
Harta Benda dalam Perkawinan
Pasal 35
1. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari peraturan ini kita akan memperoleh pengertian bahwa dalam perkawinan dikenal dua macam harta yaitu (1) harta bawaan (Pasal 35 ayat 2) misalnya ; pemberian, warisan, dan harta atas nama pribadi yang dimiliki sebelum perkawinan, dan (2) harta bersama (Pasal 35 ayat 1) yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing
Terhadap harta bawaan, Undang-undang No. 1 tahun 1974 mengatakan bahwa masing-masing pihak mempunyai hak dan untuk mengaturnya sendiri-sendiri. Karena itu harta bawaan tidak dimasukan kedalam harta bersama dalam perkawinan.

Mengenai siapakah yang berhak untuk mengatur harta bersama, terdapat pada Pasal 36.
Pasal 36
1. Mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Dari bunyi aturan tersebut dapat diketahui, bahwa yang berhak mengatur harta bersama dalam perkawinan adalah suami dan istri. Dengan demikian salah satu pihak tidak dapat meninggalkan lainnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bersama dalam perkawinan, karena kedudukan mereka seimbang yaitu sebagai pemilik bersama atas harta bersama itu.

Mengenai kewajiban suami dan istri terdapat padapat Pasal 34.
Pasal 34
1. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
3. Jika suami atau Isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya tetapi tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk membuat kesepakatan membagi harta bersama dan kesepakatan itulah mereka terikat dan boleh mengesampingkan peraturan yang ada.
Termasuk juga mengenai persoalan tentang hutang yang timbul selama perkawinan berlangsung, karena prinsip harta perkawinan adalah harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri, maka hutang pun adalah merupakan kewajiban mereka bersama untuk melunasinya.

Ketentuan dasar tentang Perceraian diatur pada Pasal 39.
Pasal 39
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.

Menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 35 (1) dan pasal 36 (1), Undang-undang No. 1 tahun 1974 memberikan kelonggaran kepada suami/istri untuk mengatur tentang harta bersama dalam perkawinan dalam. Pengaturan itu dikenal dengan Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Pasal 29.
Pasal 29
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Karena perjanjian perkawinan telah mengatur masalah kepemilikan akan harta dalam perkawinan, maka sebagai konsekuensinya adalah para pihak akan mengatur hartanya masing-masing selama perkawinan berlangsung. Dengan demikian hutang yang dibuat salah satu pihak, tidak membebani pihak lainnya untuk melunasinya, maksudnya jika suami berhutang kepada pihak ketiga maka suamilah yang bertanggung jawab melunasinya dan pihak ketiga tidak dapat melakukan tagihan kepada istri. Demikian pula sebaliknya.
Perjanjian perkawinan dapat dicabut atau dibatalkan oleh para pihak selama perkawinan berlangsung, dan bila hal itu terjadi maka berlakulah ketentuan-ketentuan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama adalah salah satu dari akibat perkawinan, demikian juga kemungkinan adanya anak.


Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Ketentuan mengenai alasan-alasan perceraian dan prosedur pengajuan gugatan perceraian terdapat pada Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjdi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pasal 20
1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesika setempat.

Pasal 21
1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
2. Gugatan tersebut dalam ayat 1 dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
3. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

Pasal 22
1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
2. Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

Pasal 23
Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami-isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

BAB KE TIGA
Tentang Hak Milik (Eigendom)
BAGIAN KE SATU
Ketentuan-ketentuan umum
572. Tiap-tiap hak milik harus dianggap bebas adanya.
Barang siapa membeberkan mempunyai hak atas kebendaan milik orang lain, harus membuktikan hak itu.

BAGIAN KEDUA
Tentang cara memperoleh hak milik
584. Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan; karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.


KESIMPULAN
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 2, Undang-undang No.1 tahun 1974, mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya tanpa harus meminta persetujuan dari suami atau istrinya dan tanpa harus mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan apabila suami atau istri sudah melanggar ketentuan dalam Pasal 34 Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975.
2. Untuk mengurus proses kepemilikan harta bawaan, misalnya hak milik atas suatu kebendaan yang diperoleh melalui KPR, sesuai dengan Pasal 572 dan 584 KUHPerdata, sertifikat asli bukti kepemilikan atas benda (tanah dan/atau rumah yang berdiri di atasnya) tidak perlu menunggu putusan proses perceraian di Pengadilan, cukup dengan surat bukti nikah dan Perjanjian KPR atas nama yang bersangkutan.
3. Mengenai harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan, untuk memisahkan hak atas harta bersama tersebut menjadi hak masing-masing pihak diperlukan pengajuan gugatan perceraian ke Pengadilan.
a. Dalam hal gugatan perceraian dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, pihak lain yang ditinggalkan dapat mengajukan gugatan perceraian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975, yaitu (1) diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat, (2) gugatan dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah, (3) gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
b. Dalam hal perceraian dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat 1 dan 2, UU No. 1 tahun 1974, yaitu tidak dilaksanakan kewajiban masing-masing pihak : (1) kewajiban suami untuk melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, (2) kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, (3) masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, gugatan perceraian tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975, yaitu (1) gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, (2) apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat, (3) apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
c. Dalam hal gugatan perceraian dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 huruf f, Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975, yaitu apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, gugatan perceraian tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975, yaitu : (1) gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat, (2) gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
d. Dalam hal gugatan perceraian dikarenakan alasan sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975, yaitu apabila salah seorang dari suami-isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


PERSIAPAN GUGATAN PERCERAIAN DAN PROSES PERCERAIAN

A. Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Perceraian
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. kartu keluarga;
d. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2. Membuat kronologis permasalahan;
3. Membuat gugatan perceraian;
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan perceraian;
5. Mendaftarkan gugatan perceraian di pengadilan yang berwenang.
6. Mempersiapkan dua orang saksi (misalnya Ibu kandung dan Lurah setempat).

B. Proses Persidangan Perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Bagi orang Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan perceraiannya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi orang non-muslim gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri.
Urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama :
1. sidang perdamaian, pembacaan gugatan. Diadakan mediasi / perdamaian (maksimal 3 kali pertemuan);
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan; dan
8. sidang putusan.

Urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Negeri :
1. sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. sidang putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar